Sukabumi – Unit Intelkam Polsek Cisaat memberikan Pelayanan SKCK kepada masyarakat Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, Senin (19/06/2023).
Kegiatan Pelayanan SKCK merupakan salah satu Pelayanan Kepolisian dimana tugas pokok Kepolisian yaitu Melindungi, Mengayomi dan Melayani Masyarakat, Seperti yang dilakukan oleh Polsek Cisaat Aipda Wahyudi Utomo yang sedang memberikan pelayanan kepada masyarakat yang ingin membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Polsek melayani penerbitan SKCK yang digunakan untuk keperluan syarat daftar pekerjaan non-pegawai negeri, seperti perusahaan swasta, urusan daftar sekolah, pindah penduduk, pendaftaran calon perangkat desa, perpanjang kontrak karyawan non-PNS, membuat perizinan usaha dan membuat buku pelaut, tipe bukan paspor.
Kapolsek Cisaat Kompol Deden Sulaeman, S.H., menambahkan bahwa "Pelayanan Kepolisian dalam hal pembuatan SKCK Sebagai wujud pelayanan publik kepada masyarakat bahwa masyarakat yang akan dilayani harus sesuai SOP Kepolisian yang bersifat cepat, bersih dan transparan, " ujarnya.
Polres Sukabumi Polda Jabar.