Polres Sukabumi Bekuk 2 Orang Tersangka Pidana Jual Beli Uang Palsu

    Polres Sukabumi Bekuk 2 Orang Tersangka Pidana Jual Beli Uang Palsu
    Polres Sukabumi Bekuk 2 Orang Tersangka Pidana Jual Beli Uang Palsu

    Sukabumi - Satreskrim Polres Sukabumi melaksanakan pers rilis terkait dengan pengungkapan perkara memperjual-belikan uang palsu dengan mata uang jenis dolar yang bertempat di Mapolres Sukabumi, pada Minggu (9/7/23).

    Kronologis kejadiannya yaitu pada tanggal 6 Juli 2023 sekitar pukul 17.30 WIB, Kasat mendapatkan informasi adanya dugaan transaksi jul beli uang palsu. Kemudian didalami dan berkembang oleh tim Opsnal, sehingga tepatnya di Kecamatan Nagrak berhasil diamankan 1 orang tersangka berinisial S (50) . 

    Total barang bukti yang di amankan untuk tersangka S diantaranya 1200 lembar uang pecahan 1 juta Usa dolar, jika di  kurs kan setara dengan 18 triliun. 100 lembar uang pecahan 1000 dats, jika di kurs kan yaitu 800 juta kemudian 2 lembar sertifikat word, dan 12 lembar sertifikat LAC.  

    Bergerak dari perkembangan,  dilakukan pengejaran terhadap tersangka kedua berinisial T yaitu berdomisili di Bogor dan diamankan 1 orang tersangka berikutnya, dengan barang bukti  dari tersangka T, 1000 lembar uang pecahan 1 juta Usa dolar, jika di kurs kan senilai 18 triliun, 1 buah besi kuningan yang menyerupai emas batangan, 1 mesin eksrey. 

    Kemudian bersama dengan barang bukti didapatkan beberapa alat bukti yang digunakan tersangka T, dengan memberikan iming-iming untuk menyakinkan calon pembeli dengan peralatan benda yang dinilai benda keramat yaitu sebilah pedang, samurai gulung yang bisa potong paku, kuningan tertulis kan gold. 

    Jadi pelaku meyakinkan, bahwa 1 gepok ini dijual dengan harga 25 juta, kemudian yang bersangkutan (calon pembeli) sudah berminat dengan menampilkan benda keramat yang seolah-olah asli.

    Bergerak dari tersangka 2 yaitu T kemudian diamankan dan dibawa untuk dilakukan proses penyidikan di Satreskrim Polres Sukabumi.

    Terhadap para tersangka sementara akan terapkan pasal 244 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. 

    Kemudian, akan dikembangkan juga degan penerapan pasal 378 KUHP yang mana bersangkutan memberikan iming iming untuk calon pembeli dengan pidana penjara maksimal 4 tahun. 

    Sementara ini pihak kepolisian masih mengejar terkait dari mana sumber uang-uang ini untuk pengembangan selanjutnya.

    polres sukabumi polda jabar maruly pardede
    Aa Ruslan Sutisna

    Aa Ruslan Sutisna

    Artikel Sebelumnya

    Pencurian Kabel RRU Tower Milik PT Telkomsel...

    Artikel Berikutnya

    Koramil Cikidang Dampingi Petugas Kesehatan...

    Berita terkait

    Soal Isu Sara, H. Andreas: Saya Menyerahkan Sepenuhnya Kepada Allah SWT yang Maha Lebih Mengetahui
    Bhabinkamtibmas Desa Cibodas Polsek Bojonggenteng Polres Sukabumi Laksanakan DDS dan Himbauan Kamtibmas untuk Ciptakan Keamanan dan Ketertiban Lingkungan
    Sinergitas TNI-POLRI dengan Masyarakat, Bhabinkamtibmas Pondokkaso Tonggoh Laksanakan DDS di Desa Cidahu Bersama Polsek Cidahu Polres Sukabumi
    Polres Sukabumi Gelar Bakti Sosial Berupa Pembagian Sembako di Kampung "Tiktoker Sadbor "
    Kampanye Calon Wakil Bupati Sukabumi H. Zainul S, SE, M.Si: Silaturahmi dengan GAPOKTAN Ciracap, Berikan Dukungan untuk Pemekaran dan Program Unggulan Bersama Polsek Ciracap Polres Sukabumi
    Kapolres Sukabumi Berikan Bantuan Makanan dan Minuman kepada Warga yang Terjebak Badai Ombak
    Polres Sukabumi Siapkan Strategi Hadapi Lonjakan Arus Balik Lebaran
    Safari Solat Subuh di Masjid Nuurul Bayan oleh Polsek Kalapanunggal
    Dwi: Sekali A A tetap A A, di Pilkada Sukabumi 2024 Coblos Nomor 2 Pasti Mubarokah dan Berkah
    Deklarasi Dukungan Relawan BRAM untuk Pasangan Calon Bupati Sukabumi Nomor Urut 2
    Antisipasi Gangguan Kamtibmas Oleh Polsek Lengkong Polres Sukabumi
    Bhabinkamtibmas Polsek Cikidang Polres Sukabumi Melakukan Anjangsana dan Sosialisasi DDS
    Polsek Lengkong Polres Sukabumi Laksanakan Pengawalan Logistik Pemilu 2024 dari Gudang Logistik PPK Kecamatan Lengkong
    Patroli Dialogis Kepada Ulama oleh Bhabinkamtibmas Polsek Surade Polres Sukabumi
    Polsek Kalapanunggal Polrea Sukabumi Laksanakan Patroli Malam Cegah Kriminalitas

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Gencarkan Sosialisasi Antikorupsi di Daerah-daerah 
    Lulus S3 1,5 Tahun: Siapa Bilang Pendidikan Harus Lambat?
    Hendri Kampai: Kelulusan Bahlil adalah Inspirasi Suatu Pencapaian

    Tags