Sat Reskrim Polres Sukabumi Limpahkan Kasus Curat Ke Jaksa

    Sat Reskrim Polres Sukabumi Limpahkan Kasus Curat Ke Jaksa
    Sat Reskrim Polres Sukabumi Limpahkan Kasus Curat Ke Jaksa

    Polres Sukabumi_ Sat Reskrim Polres Sukabumi menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Handphone, setelah dinyatakan lengkap sesuai Surat dari Kajari perihal Pemberitahuan Hasil Penyidikan dinyatakan lengkap kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Selasa (18/07/23).

    Penyidik Sat Reskrim Polres Sukabumi menyerahkan 2 orang sebagai tersangka, adapun Tersangka yang dilimpahkan yaitu Sdr. BE Als Abray (23). Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Sukabumi IPDA Sapri, S.H., menjelaskan bahwa Tersangka dijerat dengan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 Tahun.

    Tersangka tersebut melancarkan aksinya dengan cara memasuki rumah korban secara diam-diam melalui pintu depan rumah, kemudian masuk ke kamar dan mengambil HP tanpa sepengetahuan korban.

    “Setelah pelimpahan Tahap 2 tersebut ke JPU oleh Penyidik untuk selanjutnya dilakukan penuntutan terhadap Tersangka” Ujar Kanit Pidum IPDA SAPRI, S.H.

    polres sukabumi polda jabar
    Aa Ruslan Sutisna

    Aa Ruslan Sutisna

    Artikel Sebelumnya

    Polsek Palabuhanratu Polres Sukabumi Terus...

    Artikel Berikutnya

    Bhbainkamtibmas Polsek Cikidang Polres Sukabumi...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Program Ketahanan Pangan,  Zona Bakamla Tengah Tanam 10.000 Bibit Cabai
    Hendri Kampai: Menakar Kinerja KPK Memberantas Korupsi, Sebuah Refleksi Angka dan Realita
    Iman Adinugraha Tinjau PLTU dan Palabuhan Perikanan Nusantara Palabuhanratu Sukabumi Pasca Banjir Bandang

    Tags